Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. Kurikulum tersebut diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
"Merujuk pada
kondisi di mana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam
proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang memberikan dampak cukup
signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi
satu-satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam
pembelajaran," papar Kemendikburistek melansir laman resminya
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/, Selasa (5/7/2022).
Kurikulum ini juga berdasarkan
keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP), pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum
pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Di sini, para
pelajar (baik siswa maupun mahasiswa) dapat memilih pelajaran apa saja yang
ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya.
Menurut Mendikbudristek
Nadiem Makarim, diluncurkannya Kurikulum Merdeka Belajar sebagai bentuk dari
tindak evaluasi perbaikan Kurikulum 2013. Sebelumnya, kurikulum ini juga
disebut sebagai Kurikulum Prototipe yang merupakan salah satu bagian dari upaya
pemerintah untuk mencetak generasi penerus yang lebih kompeten dalam berbagai
bidang. Kurikulum Prototipe adalah bentuk sederhana dari Kurikulum 2013 dengan
sistem pembelajaran berbasis pada proyek tertentu (Project Based Learning). Dimulai
sejak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19, implementasi Kurikulum Merdeka
Belajar atau Kurikulum Prototipe ini telah diujicobakan pada setidaknya 2.500
sekolah penggerak dan juga SMK Pusat Keunggulan yang ada di Indonesia. Hasilnya,
sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum ini, terbukti empat sampai lima
bulan lebih maju dibanding sekolah lain yang masih menggunakan kurikulum
sebelumnya, yaitu Kurikulum 2013. Dengan begitu, pemerintah pun berupaya
mengembangkan kurikulum ini secara lebih lanjut demi penyesuaian strategi
belajar di masa pandemi COovid-19. Peluncuran kurikulum merdeka juga diiringin
dengan peluncuran platform Merdeka Mengajar sebagai dukungannya. Platform
Merdeka Mengajar merupakan platform edukasi yang dapat menjadi teman penggerak
untuk guru dan kepala sekolah yang mesti diunduh terlebih dahulu melalui gawai
Android. Platform ini menjadi langkah lanjutan dari upaya transformasi
pendidikan berbasis digital di Indonesia, serta disediakan untuk menjadi teman
penggerak bagi guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Kurikulum Merdeka Belajar
tidak dilaksanakan secara serentak dan masif, hal ini sesuai kebijakan dari
Kemendikburistek yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam
mengimplementasikan kurikulum. Beberapa program yang mendukung Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) adalah adanya program Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK), di mana, Kemendikburistek pada
program tersebut memberikan dukungan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
dari dua kegiatan tersebut didapatkan pengalaman yang baik dalam
mengimplementasikan KM, sehingga menjadi praktik baik dan konten pembelajaran
dari IKM pada SP/SMK-PK teridentifikasi dengan baik dan dapat menjadi
pembelajaran bagi satuan pendidikan lainnya. Penyediaan dukungan IKM yang
diberikan oleh Kemendikburistek adalah bagaimana kemendikbudristek memberikan
dukungan pembelajaran IKM secara mandiri dan dukungan pendataan IKM jalur
mandiri.
Perbedaan
dengan Kurikulum Sebelumnya
Mulai tahun ajaran baru
2022/2023 ini, penerapan Kurikulum Merdeka Belajar tidak hanya akan dikhususkan
pada satuan pendidikan tingkat SMA/sederajat saja. Namun, Kurikulum Merdeka
Belajar juga bisa mulai digunakan pada tingkat lainnya, seperti TK, SD, SMP,
hingga Perguruan Tinggi (PT). Tentunya, penerapan kurikulum ini memiliki
perbedaan pada masing-masing jenjang.
Tingkat SD
Sebelum membahas
perbedaan kurikulum ini di tingkat SD, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa
Merdeka Belajar di tingkat PAUD/TK maknanya adalah merdeka untuk bermain. Dengan
begitu, penerapan Kurikulum Merdeka di tingkat PAUD/TK adalah dengan mengajak
anak bermain sambil belajar, tidak terlalu berbeda dengan kurikulum sebelumnya.
Sementara itu, di tingkat SD, ada beberapa perbedaan dalam hal mata pelajaran
(mapel) pada penerapan Kurikulum Merdeka. Di antaranya adalah penggabungan
mapel IPA dan IPS menjadi satu (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial), serta
menjadikan bahasa Inggris yang sebelumnya merupakan mapel muatan lokal (mulok)
sebagai mapel pilihan.
Tingkat SMP
Hampir sama dengan tingkat SD, Panduan Kurikulum Merdeka Belajar di tingkat SMP juga terdapat perubahan status beberapa mapel. Misalnya, mapel Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) menjadi mapel wajib. Pada kurikulum sebelumnya, mapel ini hanya sebagai pilihan. Maka, kelak di semua jenjang SMP, wajib memiliki mapel Informatika.
Tingkat SMA
Untuk tingkat SMA, seperti yang telah disinggung di awal, penggunaan Kurikulum Merdeka memungkinkan para siswa tidak akan lagi dibeda-bedakan dengan berbagai peminatan, seperti IPA, IPS, maupun Bahasa. Sementara itu, di tingkat SMK, model pembelajaran akan dibuat menjadi lebih sederhana, yaitu 70 persen mapel kejuruan dan 30 persen mapel umum. Selain itu, pada akhir masa pendidikannya kelak, para siswa dituntut untuk menyelesaikan suatu esai ilmiah sebagaimana para mahasiswa yang harus menyelesaikan tugas akhir atau skripsi saat akan lulus studi. Hal ini demi mengasah kemampuan para siswa untuk dapat berpikir kritis, ilmiah, dan analitis.
Tingkat Perguruan
Tinggi
Kurikulum Merdeka Belajar Perguruan Tinggi terwujud dalam Program Kampus Merdeka. Pelaksanaannya pun memiliki beberapa perbedaan dengan penerapan kurikulum sebelumnya. Dalam Program Kampus Merdeka, mahasiswa diberi kesempatan untuk mempelajari sesuatu di luar program studi yang ditempuhnya. Hal tersebut bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti praktik kerja (magang), pertukaran mahasiswa, penelitian, proyek independen, wirausaha, menjadi asisten pengajar, juga Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik untuk membangun desa.
Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/5005610/mengenal-secara-singkat-kurikulum-merdeka-belajar
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5005662/mengenal-kurikulum-merdeka-belajar-karakteristik-hingga-kriteria-umum
https://www.youtube.com/watch?v=V-HUPDcgF_k&t=2s
https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/utama
0 comments:
Post a Comment