Home » » Kurikulum 2013

Kurikulum 2013

Posted by Awal KPN on Monday 20 June 2022

Kurikulum 2013



Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Aspek penilaian

Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:

·         keterampilan (KI-4);

·         pengetahuan (KI-3);

·         sosial (KI-2); dan

·         spiritual (KI-1).

Laporan Belajar

Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) – 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:

Angka         Huruf

1,00-1,17     D

1,18-1,50         D+

1,51-1,84         C-

1,85-2,17         C

2,18-2,50         C+

2,51-2,84         B-

2,85-3,17         B

3,18-3,50         B+

3,51-3,84         A-

3,85-4,00         A

Tujuan Kurikulum 2013

Tujuan Kurikulum 2013 yang diterapkan oleh Kemendikbud tertuang pada Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah) yang berbunyi:

“Tujuan Kurikulum 2013 adalah mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban dunia.”

Dalam tujuan kurikulum 2013, siswa dituntut untuk berpikir lebih kreatif, inovatif, cepat dan tanggap dan selain itu dalam kurikulum 2013 siswa dilatih untuk menumbuhkan keberanian dalam dirinya. Siswa akan dilatih kemampuan berlogika dalam memecahkan suatu permasalahan. Dalam kurikulum 2013 ini juga diberikan atau dimasukkan unsur-unsur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara serta unsur keagamaan untuk membentuk siswa yang berkarakter.

Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013, Kurikulum ini mempunyai empat kompetensi inti yang berisi tujuan dari proses pembelajaran. Rumusan kompetensi inti tersebut tertuang pada Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah:

- Kompetensi inti sikap spiritual;

- Untuk kompetensi inti sikap sosial;

- Kompetensi inti pengetahuan;

- Kompetensi inti keterampilan

Kurikulum 2013 dikembangkan dari kurikulum 2006 (KTSP) yang dilandasi pemikiran tentang tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka.

 

Berikut ini perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 :

Kompetensi

Pada KTSP, Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melalui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.

Pada Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013.

Selain itu, kompetensi siswa SMA berbeda dengan siswa SMK pada KTSP. Sedangkan pada Kurikulum 2013, kompetensi antara siswa SMA dan SMK pun serupa dalam dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Mata pelajaran

Pada KTSP, setiap mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dengan kompetensi dasar sendiri pula. Pendekatan mata pelajaran berbeda antara satu dengan yang lainnya. Total ada sebelas mata pelajaran yang harus dikuasai siswa.

Pada Kurikulum 2013, semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik). Siswa diajak mengamati, menalar, bertanya dan mencoba. Setiap mata pelajaran saling terkait dan saling mendukung semua kompetensi pembelajaran seperti sikap, keterampilan dan pengetahuan. Total, ada enam hingga tujuh mata pelajaran yang harus dikuasai siswa.

Meski demikian, pada dasarnya pendekatan saintifik juga sudah dipakai dalam KTSP. Hanya saja, istilah yang digunakan adalah pendekatan inquiry.

Selain itu, mata pelajaran bahasa Indonesia dalam KTSP sejajar dengan mata pelajaran lain dan diperlakukan sebagai pengetahuan. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dan pembawa pengetahuan. Begitu juga dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Proses pembelajaran

Pada KTSP, skema tematik diterapkan pada kelas satu hingga tiga SD. Sedangkan pada Kurikulum 2013, pola Tematik Terpadu ini diterapkan di kelas satu hingga enam.

Penjurusan

Pada KTSP, siswa SMA bisa memilih jurusan sekolah sejak kelas XI. Selain itu, penjurusan di SMK juga sangat detil.

Pada Kurikulum 2013, tidak ada penjurusan bagi pelajar SMA. Siswa harus menamatkan mata pelajaran wajib, peminatan, antarminat dan pendalaman minat. Pada SMK, penjurusan tidak terlalu detil hingga bidang studi. Penjurusan di SMK meliputi pengelompokan peminatan dan pendalaman.

Penilaian

Pada KTSP, proses penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan. Pada Kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara otentik dengan mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.

Ekstrakurikuler

Pramuka tidak menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada KTSP. Sebaliknya, pramuka wajib pada Kurikulum 2013.

 

Sumber:

https://edukasi.okezone.com/read/2014/12/08/65/1076314/perbedaan-ktsp-dan-kurikulum-2013

https://smamuh5yk.sch.id/mengenal-kurikulum-2013-sebagai-acuan-pendidikan-di-indonesia/

https://pemerintah.net/kurikulum-2013/

 


0 comments:

Post a Comment

TERIMA KASIH

SEMOGA BERMANFAAT!!!
Powered by Blogger.
Flag Counter
.comment-content a {display: none;}