Home » » Peran Sosial, Edukatif, Dan Profesi Guru

Peran Sosial, Edukatif, Dan Profesi Guru

Posted by Awal KPN on Saturday 14 November 2020

PERAN DAN KEDUDUKAN GURU DALAM MASYARAKAT



Dalam lingkungannya (masyarakat umum dan sekolah), guru merupakan teladan yang patut dicontoh  dalam  kehidupan  mereka  sehari-hari.  Hal  ini  menuntut  kemampuan  sosial  guru dengan  masyakat,  sebagai  upaya  mewujudkan  proses  pembelajaran  yang  efektif  dan  akan mempengaruhi  hubungan  sekolah  dengan  masyarkat  lebih  baik  lagi.  Namun,  tidak  sedikit stigma negatif dan bahkan melemahkan citra guru, baik sebagai opini maupun berita yang muncul  di  media  massa. Dalam  kondisi  seperti  ini  dibutuhkan  sikap  adil,  baik  dari  guru maupun  masyarakat  secara  umum,  yang  menunjukkan  identitas  dan  karakter  guru  sebagai profesional dan anggota masyarakat yang edukatif.

Kompetensi  sosial  guru  tidak  bisa  dipahami  secara  general,  tapi  lebih  spesifik  dan tergantung kelompok sosial yang ada di masyarakat. Kompetensi sosial terintegrasi dalam profesi  guru.  Guru  profesional  secara  otomatis  akan  mampu  mengembangkan  kompetensi sosialnya.  Salah  satu  indikator  kompetensi  sosial  guru  adalah  kemampuan  guru  dalam menunjukkan  kedudukan  dan  perannya  di  masyarakat,  baik  dengan  ketokohannya, hubungannyan  dengan  setiap  level  strata  sosial  yang  ada  di  masyarakat  serta produktivitasnya sebagai masyarakat intelektual.

Untuk  meningkatkan  profesionalitas  dan  mengembangkan  kompetensi  sosial  guru,  perlu dipertimbangkan  tugas  guru  untuk  berperan  lebih  aktif  dan  produktif  dalam  lingkungan masyarakatnya.  Waktu  untuk  menjalankan  kewajiban  guru  sebagai  profesional  tidak dihabiskan  dengan  tatap  muka  bersama  peserta  didik  d  ruang  kelas,  melainkan  dengan penguatan kedudukan dan perannya di masyarakat.

TUGAS, PERAN, KOMPETENSI, DAN TANGGUNG JAWAB MENJADI GURU PROFESIONAL

Guru merupakan salah satu faktor utama bagi keberhasilan pendidikan. Karena itu tidak mengherankan jika setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam perubahan kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia selalu bermuara pada faktor guru. Guru dalam upaya membelajarkan siswa dituntut memiliki multi peran, tugas, kompetensi dan tanggungjawab agar menciptakan kondisi pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM). Dalam hal pembelajaran, guru dituntut mampu meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan meningkatkan mutu mengajarnya secara signifikan. Guru professional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang tugasnya sebagai pendidk-pengajar. Guru profesional  memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya secara tepat guna dan berhasil guna dengan menjalankan tugas utamanya  sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi guru seperti yang dituangkan dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 yaitu kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan kompetensi sosial. Sikap profesional guru terwujud dalam bentuk berperilaku, bertindak terpuji dan teruji dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta mampu mengendalikan dirinya yang terekspresi melalui sikap mental spiritual, sehingga selalu berbuat berdasarkan nilai-nilai moral, prinsip-prinsip hidup, dan berperilaku religius sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya.  Guru dituntut mampu menjalankan tugas-tugas utamanya yaitu tugas profesi/professional, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan. Guru harus dapat menjalankan peran utamanya sebagai pendidik pengajar, admimnistrator sekolah, pribadi, dan psikologis. Guru professional dituntut memiliki tanggungjawab intelektual, profesi, sosial, moral spiritual dan tanggung jawab pribadi.

Sumber:

Rahadian, D. (2015). Peran Dan Kedudukan Guru Dalam Masyarakat. Jurnal Petik1(1), 26-37.

Darmadi, H. (2016). Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional. Edukasi: Jurnal Pendidikan13(2), 161-174.



0 comments:

Post a Comment

TERIMA KASIH

SEMOGA BERMANFAAT!!!
Powered by Blogger.
Flag Counter
.comment-content a {display: none;}