Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum
yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan
kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006
(yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah
berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa
percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah
rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun
2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis,
yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan
kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah
diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan
SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah
sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum
2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan
dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi
Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah
materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional
(seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah
berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di
luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies
Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum
2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan
usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat
sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat
penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk,
maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
·
keterampilan (KI-4);
·
pengetahuan (KI-3);
·
sosial (KI-2); dan
·
spiritual (KI-1).
Laporan
Belajar
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) – 4,00 (A)
dengan rincian sebagai berikut:
Angka Huruf
1,00-1,17 D
1,18-1,50 D+
1,51-1,84 C-
1,85-2,17 C
2,18-2,50 C+
2,51-2,84 B-
2,85-3,17 B
3,18-3,50 B+
3,51-3,84 A-
3,85-4,00 A
Tujuan Kurikulum 2013 yang diterapkan oleh Kemendikbud tertuang
pada Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah) yang berbunyi:
“Tujuan Kurikulum 2013 adalah mempersiapkan manusia Indonesia
agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban dunia.”
Dalam tujuan kurikulum 2013, siswa dituntut untuk berpikir lebih
kreatif, inovatif, cepat dan tanggap dan selain itu dalam kurikulum 2013 siswa dilatih
untuk menumbuhkan keberanian dalam dirinya. Siswa akan dilatih kemampuan
berlogika dalam memecahkan suatu permasalahan. Dalam kurikulum 2013 ini juga
diberikan atau dimasukkan unsur-unsur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan
bernegara serta unsur keagamaan untuk membentuk siswa yang berkarakter.
Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013, Kurikulum ini mempunyai
empat kompetensi inti yang berisi tujuan dari proses pembelajaran. Rumusan
kompetensi inti tersebut tertuang pada Permendikbud No. 69 Tahun 2013 Tentang
Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah:
- Kompetensi inti sikap spiritual;
- Untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi inti pengetahuan;
- Kompetensi inti keterampilan
Kurikulum 2013 dikembangkan dari kurikulum 2006 (KTSP) yang
dilandasi pemikiran tentang tantangan masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena
negatif yang mengemuka.
Berikut ini perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 :
Kompetensi
Pada KTSP, Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melalui
Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.
Pada Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, melalui
Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi bebentuk
Kerangka Dasar Kurikulum yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan
70 Tahun 2013.
Selain itu, kompetensi siswa SMA berbeda dengan siswa SMK pada
KTSP. Sedangkan pada Kurikulum 2013, kompetensi antara siswa SMA dan SMK pun
serupa dalam dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Mata pelajaran
Pada KTSP, setiap mata pelajaran dirancang berdiri sendiri
dengan kompetensi dasar sendiri pula. Pendekatan mata pelajaran berbeda antara
satu dengan yang lainnya. Total ada sebelas mata pelajaran yang harus dikuasai
siswa.
Pada Kurikulum 2013, semua mata pelajaran diajarkan dengan
pendekatan yang sama (saintifik). Siswa diajak mengamati, menalar, bertanya dan
mencoba. Setiap mata pelajaran saling terkait dan saling mendukung semua
kompetensi pembelajaran seperti sikap, keterampilan dan pengetahuan. Total, ada
enam hingga tujuh mata pelajaran yang harus dikuasai siswa.
Meski demikian, pada dasarnya pendekatan saintifik juga sudah
dipakai dalam KTSP. Hanya saja, istilah yang digunakan adalah pendekatan inquiry.
Selain itu, mata pelajaran bahasa Indonesia dalam KTSP sejajar
dengan mata pelajaran lain dan diperlakukan sebagai pengetahuan. Sedangkan
dalam Kurikulum 2013, Bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dan pembawa
pengetahuan. Begitu juga dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK).
Proses pembelajaran
Pada KTSP, skema tematik diterapkan pada kelas satu hingga tiga
SD. Sedangkan pada Kurikulum 2013, pola Tematik Terpadu ini diterapkan di kelas
satu hingga enam.
Penjurusan
Pada KTSP, siswa SMA bisa memilih jurusan sekolah sejak kelas
XI. Selain itu, penjurusan di SMK juga sangat detil.
Pada Kurikulum 2013, tidak ada penjurusan bagi pelajar SMA.
Siswa harus menamatkan mata pelajaran wajib, peminatan, antarminat dan
pendalaman minat. Pada SMK, penjurusan tidak terlalu detil hingga bidang studi.
Penjurusan di SMK meliputi pengelompokan peminatan dan pendalaman.
Penilaian
Pada KTSP, proses penilaian lebih dominan pada aspek
pengetahuan. Pada Kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara otentik dengan
mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan
proses dan hasil.
Ekstrakurikuler
Pramuka tidak menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada KTSP.
Sebaliknya, pramuka wajib pada Kurikulum 2013.
Sumber:
https://edukasi.okezone.com/read/2014/12/08/65/1076314/perbedaan-ktsp-dan-kurikulum-2013
https://smamuh5yk.sch.id/mengenal-kurikulum-2013-sebagai-acuan-pendidikan-di-indonesia/
https://pemerintah.net/kurikulum-2013/
0 comments:
Post a Comment